Polri Kembali Bongkar Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp243 Miliar

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Foto: Metro TV/Vania Liu.

Polri Kembali Bongkar Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp243 Miliar

Vania Liu • 21 April 2026 14:49

Jakarta: Bareskrim Polri kembali membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia. Penyelewengan ini disebut merugikan negara mencapai Rp 243 miliar.

“Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian keuangan negara akibat kejahatan energi ini mencapai Rp Rp 243.669.600.800 miliar,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin di Mabes Polri, Jakarta Selasa 21 April 2026.

Nunung mengatakan, pengungkapan ini dilakukan selama periode 7 April hingga 20 April 2026. Selama periode tersebut, polisi menindak 223 laporan polisi (LP) dengan sejumlah tersangka dan barang bukti.

Total 330 orang ditangkap. Sementara, untuk barang bukti yang diamankan seperti bensin dengan rincian 403 ribu liter solar dan 58 ribu liter pertalite.

Tidak hanya BBM, terdapat sejumlah barang bukti lainnya. Seperti, 13 ribu tabung elpiji, 161 unit kendaraan beroda empat dan roda enam.

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Nunung menilai para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dan elpiji.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap jaringan mafia BBM dan elpiji subsidi yang beroperasi secara masif di Tanah Air. Dalam operasi yang dilakukan di 33 provinsi tersebut, petugas menemukan pola kejahatan terstruktur yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp1,26 triliun.

"Dengan rincian kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi sekitar Rp749,2 miliar," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Selasa, 7 April 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)