Medan: Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berskala besar dari jaringan Malaysia–Indonesia. Seorang pria ditangkap di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu, pil ekstasi, hingga vape berisi narkotika dalam jumlah fantastis.
Inilah detik-detik saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinisial N-P di kawasan Sei Kepayang, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan berlari ke arah perkebunan sawit dan areal rawa di sekitar perkampungan. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengepung dan menangkap pelaku.
"Tersangka sempat melarikan diri dan menyembunyikan tiga paket yang di simpan dalam rumah, dan tim kami sudah dibagi akhirnya bisa mengungkap walaupun terjadi perlawanan atau pengejaran menuju kebun sawit dan rumah warga," ujarnya
Dari tangan pelaku, polisi menemukan tiga bungkusan hitam yang berisi sabu, pil ekstasi, serta pod vape yang mengandung narkoba.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan kembali menemukan delapan bungkusan lain yang disimpan di bawah sebuah rumah panggung, berjarak hampir tiga kilometer dari lokasi penangkapan.
Total, polisi menyita 11 bungkusan narkoba yang terdiri dari dua kilogram sabu, lebih dari 24 ribu butir pil ekstasi, serta 1.500 pod vaping liquid bermerek Ferrari yang diduga mengandung zat terlarang.
Pengembangan kasus serupa
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang diungkap pada Januari lalu. Dari penyelidikan, polisi mendeteksi adanya upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut di Kota Tanjung Balai.
Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui dermaga-dermaga kecil di perkampungan pesisir, yang memiliki akses langsung ke perairan perbatasan.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih besar, termasuk mengejar pengendali dan penerima barang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat, mulai dari penjara lebih dari lima tahun hingga hukuman mate, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Metro TV/Edy Sembiring)