22 August 2026 19:00
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik produksi uang palsu skala besar di sebuah gudang di kawasan Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai total mencapai Rp36 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tertutup di area pergudangan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam dan mengamankan empat orang tersangka berinisial S, N, C, D, dan AB.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan, terhitung sejak Maret 2026. Namun, ia memastikan seluruh uang palsu tersebut berhasil disita sebelum sempat diedarkan ke masyarakat.
“Kegiatan yang dilakukan oleh sindikat ini telah berjalan untuk memproduksi dari bulan Maret 2026. Jadi kurang lebih empat bulan,” ujar Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa dua dari empat tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat dalam tindak pidana pemalsuan uang pada 2019 dan 2022. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan pemain lama dalam jaringan tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pengedaran yang lebih luas dan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pemalsuan mata uang Rupiah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.