Polda Metro Jaya membongkar produksi pembuatan uang palsu di salah satu pergudangan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). (metrotvnews.com/Hendrik S)
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan
Hendrik Simorangkir • 22 August 2026 15:35
Tangerang Selatan: Polda Metro Jaya membongkar tempat produksi uang palsu di sebuah pergudangan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 360 ribu lembar.
"Di lokasi ini, empat orang berinisial S, N, D, dan AB ditangkap. Ini masih dalam pendalaman terkait peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana pemalsuan uang kertas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, di lokasi, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Budhi menuturkan, sindikat tersebut telah beroperasi sejak Maret 2026. Namun, ia memastikan uang palsu hasil cetakan mereka belum sempat beredar di masyarakat lantaran Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil melakukan upaya pencegahan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca Juga :
Penangkapan lalu dikembangkan ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Di sana, polisi menangkap satu tersangka lain berinisial AB sekaligus menyita 360 ribu lembar uang palsu senilai total Rp36 miliar.
"AB perannya memberikan order (pesanan). Kami mengamankan uang palsu senilai Rp36 miliar, baik yang sudah terpotong dan siap edar maupun yang masih dalam bentuk lembaran besar," jelas Victor.
Di gudang Serpong, polisi juga menyita sejumlah mesin produksi berukuran besar. Alat tersebut meliputi mesin offset, pencetak (printer), serta mesin pembuat benang pengaman (pressing).
"Kualitas uang palsu ini adalah grade A. Terdapat nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara," tambah Victor.

Polda Metro Jaya membongkar produksi pembuatan uang palsu di salah satu pergudangan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). (metrotvnews.com/Hendrik S)
Dari keempat tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022. Polisi turut menyita alat komunikasi pelaku untuk pengembangan kasus lantaran ada dugaan uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan melalui perbankan swasta.
Victor menegaskan, penyidik akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai saksi ahli guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.