Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, memusnahkan lembar uang palsu dengan cara dibakar di Kota Serang, Banten, Rabu, 29 April 2026. (ANTARA/HO-Polda Banten)
8.527 Lembar Uang Palsu Temuan BI Banten Dimusnahkan
Silvana Febiari • 29 April 2026 23:41
Serang: Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan sebanyak 8.527 lembar uang palsu berbagai pecahan hasil temuan dan penyerahan dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten di Mapolda Banten. Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kedaulatan negara melalui simbol mata uang Rupiah.
“Uang bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus kita jaga kehormatan dan keamanannya. Peredaran uang palsu adalah ancaman nyata yang merugikan masyarakat secara ekonomi dan mengganggu kepercayaan publik,” ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, dilansir dari Antara, Rabu, 29 April 2026.
Ribuan lembar uang tersebut masuk dalam kategori non-yuridis, yaitu uang palsu yang ditemukan atau diserahkan kepada pihak berwenang namun tidak menjadi bagian dari barang bukti perkara pidana yang sedang disidangkan. Penanganannya dilakukan secara administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, sebelum dimusnahkan.
Baca Juga :
Bareskrim Tangkap 5 Pengedar Dolar AS Palsu
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian uang palsu yang dimusnahkan meliputi, pecahan Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar, pecahan Rp20.000 sebanyak 92 lembar, dan pecahan Rp10.000 sebanyak 88 lembar.
Sementara itu, Kepala BI Banten, Ameriza M. Moesa, memastikan seluruh lembaran tersebut telah melalui proses identifikasi. Hasilnya, uang tersebut dinyatakan 100 persen palsu.
"Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi. Kami terus memperkuat sinergi dengan Polda Banten untuk meningkatkan edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah kepada masyarakat," kata Ameriza.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, memusnahkan lembar uang palsu dengan cara dibakar di Kota Serang, Banten, Rabu, 29 April 2026. (ANTARA/HO-Polda Banten)
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Banten dan Bank Indonesia atas kerja sama yang terjalin. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memahami ciri keaslian uang Rupiah guna menutup ruang gerak para pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerima atau mengedarkan uang yang diragukan keasliannya. Segera lapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi uang palsu," imbaunya.