Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat, terancam hukuman akumulatif hingga 36 tahun penjara setelah dijerat tiga pasal berlapis.
Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda (Ditres PPA-PPO) Jawa Barat kini tengah menuntaskan pemberkasan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada pekan depan.
Dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Sabtu 18 Juli 2026, Taufik dijerat Pasal 451 tentang penyanderaan, Pasal 469 ayat (1) mengenai penganiayaan berat dengan perencanaan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Untuk memperkuat konstruksi hukum perkara, penyidik telah memeriksa 31 saksi dan masih melengkapi berkas dengan keterangan dari dua saksi ahli tambahan. Langkah tersebut dilakukan agar proses pelimpahan tahap pertama ke jaksa dapat berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, kondisi korban berinisial YTR dilaporkan terus membaik. Korban dijadwalkan menjalani operasi lanjutan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai bagian dari proses pemulihan akibat dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.