Sejumlah Pihak Serahkan Kelengkapan Dokumen Sengketa ke MK

25 May 2019 17:06

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menutup sengketa pemilu sejak Jumat (24/5). Namun MK membuka kesempatan bagi para pemohon untuk melengkapi dokumen hingga Selasa (28/5/2019). Sebanyak 18 pihak telah menyerahkan kelengkapan dokumen barang bukti ke MK. Pemohon diwajibkan memberikan barang bukti dalam waktu 3x24 jam. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)