9 August 2022 20:59
Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Penetapan tersangka setelah didapati bahwa hasil pemeriksaan ilmiah cocok dengan keterangan para saksi.
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka ke-4 dalam kasus tewasnya Brigadir J. Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Bharada RE, Bripka RR dan KM.
Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP juncto dan pasal 340 soal kasus pembunuhan Brigadir J yang seharusnya dikenakan pasal 340 karena kasus ini adalah bentuk perencanaan. Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting menilai Bharada E dari awal sudah dikenakan pasal 338 yang seharusnya harusnya semua yang terlibat dalam kasus tersebut masuk dalam pasal 340 subsider pasal 338 juncto serta pasal 55 dan 56 KUHP.
Menurutnya Jika dikenakan pasal 338 KUHP itu spontanitas yakni melakukan suatu perbuatan tanpa didahului dengan perencanaan. Jadi terlihat dari keterangan Bharada E yang mengatakan bahwa melakukan eksekusi atas perintah, berarti motifnya terlihat adanya perintah dari pimpinannya. Pimpinan yang memerintahkan eksekusi tersebut, niat jahatnya sama dengan eksekutornya Jadi kalau dalam pasal 55 termasuk dalam konteks menganjurkan untuk melakukan suatu perbuatan pidana.
"Penganjurnya adalah FS dan yang dianjurkan Bharada E. Bharada E adalah eksekutor dan dia ditemani oleh beberapa orang yang juga sudah menjadi tersangka. Jadi waktu mereka mau melakukan suatu perbuatan mereka merencanakan terlebih dahulu dan perbuatan itu ada skenarionya. Dengan inilah dikenakan pasal 340." jelas Jamin Ginting.
Kemungkinannya Bharada E hanya dianggap sebagai eksekutor tapi eksekutor juga bersalah melakukan perintah yang tidak benar dari atasan dan itu termasuk perbuatan yang dapat dipidana sesuai dengan ketentuan pasal 55.