Presiden Joko Widodo menyebut, terdapat beberapa dampak dari aktivitas e-commerce yang tidak terkendali yang menyebabkan UMKM hingga aktivitas di pasar mengalami penurunan penjualan. Ia menegaskan TikTok seharusnya fokus sebagai media sosial
"Karena kita tahu itu (social commerce) berdampak pada UMKM dan pada pasar sudah mulai anjlok menurun ya," kata Presiden Joko Widodo.
Selama ini, TikTok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Mustinya dia itu (TikTok) sosial media bukan ekonomi media (e-commerce)," jelas Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah berencana melarang TikTok Shop di Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Selama ini TikTok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Presiden Jokowi disebut telah menyetujui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Selain itu, izin operasional media sosial dan e-commerce berbeda. Perizinan sosial media diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedangkan izin e-commerce diterbitkan Kementerian Perdagangan.