1 August 2023 15:16
Sebanyak 100 aggota Brimob diterjunkan untuk mengamankan persidangan Mario Dandy yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023. Selain itu, sejumlah personel dari Polres Jakarta Selatan juga turut membantu dalam pengamanan tersebut.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy kembali digelar. Agenda sidang kali ini adalah mendengar saksi ahli meringankan.
Dua saksi ahli itu yakni Ahli Psikiater Forensik dari RSCM, dr. Natalia Widiasih Raharjanti dan Dr. Jamin Ginting selaku ahli pidana. Dalam persidangan, kuasa hukum Mario Dandy ingin membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Sidang Mario Dandy itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono. Ia ditemani oleh dua hakim anggota, yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi pihak Mario Dandy untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.