KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
N/A • 31 March 2023 10:03
KPK menyatakan korupsi pemotongan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM berawal dari modus salah ketik. Kini, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Mayoritas tersangka merupakan pegawai Kementerian ESDM yang mengurus bidang keuangan. Asep mengatakan para tersangka sengaja memanipulasi data tunjangan kinerja pegawai. Data palsu itu berujung terbitnya nilai tunjangan kinerja yang tidak sesuai.
KPK belum merinci identitas para tersangka. Asep mengatakan pihaknya telah menggeledah sejumlah rumah tersangka. Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Tersangka diduga meraup puluhan miliar rupiah.
"Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar uangnya yang diduga dinikmati oleh para oknum ini (tersangka)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan uang puluhan miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Sebagian bahkan berubah menjadi aset.
(Christine Sheptiany)