5 April 2023 15:28
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara membacakan nota pembelaan (pleidoi) usai dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, Rabu (5/4/2023). Dody memberikan judul atas pledoinya adalah Tidak Ada Kejujuran yang Sia-Sia.
Terdapat lima poin yang disampaikan oleh Dody dalam pledoinya di antaranya:
1. Dody Prawiranegara menyebut bahwa proses hukum yang dijalaninya hingga sampai saat ini adalah proses yang penuh dengan penyesalan. Menurut Dody, ia sudah menyampaikan fakta-fakta yang ia ketahui. Namun merasa tidak dihargai oleh semua pihak.
2. Dody menyinggung tentang kesetiannya sebagai anggota Polri. Ia mengatakan bahwa salah satu puncak karirnya adalah bertugas di Kapolres Mentawai dan terakhir menjadi Kapolres Bukittinggi. Sehingga ini membuat Dody tak tega untuk mencoreng nama baik Polres Bukittinggi.
3. Dody menyinggung perintah atasan dan relasi kuasa. Menurut Dody, kultur dari relasi kuasa ataunpun doktrin relasi kuasa ini sudah ia terima sejak ia bersekolah di Akpol dari 2021. Untuk menolak sebuah perintah atasan bukanlah hal yang mudah.
4. Atas kasus ini Dody mendapat pembelajaran bahwa seharusnya seorang Jenderal tidak menghancurkan karir dari jajarannya. Ia membarikan kiasan "bahwa bintang seharusnya memberikan terang bukannya membakar melati putih".
5. Dody menggambarkan latar belakan atau didikan yang telah ia dapatkan dari keluarganya. Diketahui Ayah dari Dody adalah Purnawirawan Polri berpangkat Irjen. Dody mengaku bahwa ia sudah diajarkan tentang kedisiplinan dan tanggung jawab dari keluarganya.
Dalam persidangan, Dody membacakan nota pembelaan yang dibuat sambil menangis. Dengan suara bergetar, Dody berusaha menyelesaikan pembacaan pledoi tersebut.
Ia pun meminta maaf kepada Presiden Jokowi, masyarakat Bukittinggi, jajaran Kepolisian dan kedua orangtuanya yang senantiasa mengajarkan untuk terus berbuat baik kepada siapapun. Ia mengaku menyesal terhadap perbuatan liciknya.