10 July 2023 15:29
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hadir dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Senin 10 Juli 2023. Ini merupakan sidang perdana usai Lukas menjalani pembantaran penahanan.
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan pembantaran penahanan sudah dilakukan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Pada 7 Juli 2023, dokter menyatakan bahwa kondisi Lukas membaik, sehingga dapat dilakukan rawat jalan.
Meski begitu, Kuasa Hukum Lukas Enembe menyebut kliennya masih sakit dan membutuhkan rawat jalan. Selain itu, pihaknya keberatan jika persidangan dilanjutkan berdasarkan keterangan dari KPK. Menurutnya, untuk melihat kondisi kesehatan harus melihat rekam medis yang dikeluarkan dari RSPAD Gatot Subroto.
Diketahui, sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya pada 17 Juli 2023.
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.