4 January 2024 10:06
Pengacara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih meyakini majelis hakim akan mengabulkan permohonan dari kliennya. Ia juga meminta majelis hakim melepas Rafael Alun dari segala tuntutan.
Junaedi meminta hakim tidak memercayai jaksa. Sebab, fakta persidangan seharusnya diperhatikan dengan baik. Salah satunya dokumen laporan amnesti pajak Rafael.
Sidang pembacaan vonis Rafael Alun Trisambodo digelar pada Kamis, 4 Januari 2024. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Rafael dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.