26 November 2024 21:43
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan barang pemberian dari orang yang tidak dikenal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aduan itu diwakilkan oleh tenaga ahlinya.
“Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama,” kata tenaga ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di Kantor ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Ainul mengatakan, barang itu diberikan kepada Nasaruddin, pekan lalu. Dia tidak memerinci barang yang diberikan tersebut.
“Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam,” ucap Ainul.
Namun, Nasaruddin meyakini barang yang diberikan itu masuk dalam kategori gratifikasi. Karenanya, dia menyuruh bawahannya untuk membuat laporan ke KPK.
“Kami sudah serahkan diterima langsung oleh Bu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas,” ujar Ainul.
Kubu Menag mengaku diminta mengisi formulir penyerahan barang dari KPK. Laporan itu disebut sebagai komitmen Nasaruddin memastikan pemerintahan bersih dari tindakan rasuah.
“Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh sebagai tauladan good governance,” tutur Ainul.