25 September 2024 19:45
Jakarta: Hari ini merupakan kampanye perdana bagi seluruh calon kepala daerah (cakada) yang berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh pihak yang terlibat harus mematuhi aturan yang berlaku.
Komisioner KPU Idham Kholik meyakini bahwa seluruh pendukung hingga relawan dari semua pasangan calon (paslon) dapat tertib selama 60 hari, atau dua bulan selama kampanye berlangsung.
"Kami yakin kepada tim paslon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada serentak nasional tahun ini," ujar Idham, dikutip Rabu, 25 September 2024.
Baca: Petahana Maju Kembali di Pilkada, Netralitas Harus Terjaga |