Polisi memburu enam rekan mahasiswi yang menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau. Enam orang tersebut diduga ikut pesta narkoba bersama tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyatakan, polisi mengembangkan kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga, Renti, di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.
Baca: Gara-Gara Narkoba, Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT Hingga Tewas |
Tersangka kasus ini adalah seorang mahasiswi psikologi, Marisa Putri yang mengemudi mobil dalam pengaruh narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan, sebelum menabrak pengendara sepeda motor tersangka mengonsumsi narkoba bersama enam temannya di sebuah tempat hiburan malam.
"Mahasiswi ini positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urin. Tersangka pulang dari sebuah tempat hiburan saat subuh dan menabrak pengendara sepeda motor. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Manang dikutip Rabu, 7 Agustus 2024.
Polisi masih memburu enam rekan tersangka yang diduga memasok narkoba dan terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang ini. Menurut Kombes Pol Manang, identitas para pengguna
narkoba saat ini sudah diketahui. Sebelumnya tersangka Marisa Putri ditahan di Polresta Pekanbaru.
"Sementara mereka (enam pelaku pesta narkoba) masih bersembunyi. Saya harapkan juga enam orang itu tolong segera menyerahkan diri daripada kami yang akan menjemput kalian di tempat kalian masing-masing. Sudah jelas identitasnya, alamatnya. Mulai dari kemarin sudah dicari tapi belum membuahkan hasil," ungkap Kombes Pol Manang.