Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus Kenaikan PPN 12%

27 December 2024 11:40

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, memastikan pemerintah tidak akan mengeluarkan bantuan sosial (bansos) khusus untuk menyikapi penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Menurut Cak Imin, kenaikan PPN ini telah dirancang agar tidak membebani sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun sektor pariwisata.  

"Jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak enggak kena, yang kena adalah sektor-sektor barang mewah. Berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar karena itu, bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," ujar Muhaimin Iskandar dikutip dari Headline News Metro TV pada Jumat, 27 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa penerapan tarif PPN 12% telah melalui kajian mendalam oleh pemerintah. "12% itu betul-betul sudah diseleksi ya, mana yang tidak naik mana yang naik. Hingga tumbuh ekonomi melindungi dan memfasilitasi," lanjutnya.  
 

Baca Juga: Menko PM Muhaimin Setuju Opsi Daun Kelor Gantikan Susu di Program Makan Bergizi Gratis

Namun, pernyataan Cak Imin berseberangan dengan pandangan Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, yang juga Politisi PDIP. Dalam keterangan tertulisnya, Said menyarankan agar pemerintah mempertebal perlindungan sosial untuk kelompok rentan.  

Said menjabarkan bahwa pemerintah memiliki ruang diskresi untuk menurunkan PPN ke batas bawah 5% atau menaikkannya hingga 15% jika diperlukan, tergantung pada kondisi ekonomi nasional. Sebagai mitigasi, anggaran perlindungan sosial perlu ditingkatkan, tidak hanya untuk kelompok miskin tetapi juga yang rentan miskin.

Ia mengusulkan subsidi tambahan untuk bahan bakar, LPG, listrik, transportasi, perumahan, hingga pendidikan sebagai langkah antisipasi dampak kenaikan PPN. Usulan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kebijakan baru.  

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai berlaku pada 2 Januari 2024, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan. Meski ada perbedaan pandangan terkait kebijakan bansos, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com