21 January 2024 21:54
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyebut persoalan tanah adat adalah masalah besar negeri ini. Menurutnya, sudah ada aturan mengenai hal tersebut tapi penegakannya tidak mudah.
"Ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan. Akal-akalannya banyak sekali," kata Mahfud MD dalam debat cawapres di Senayan, Minggu, 21 Januari 2024.
Mahfud mengungkap, Kemenko Polhukam menerima 10 ribu kasus aduan mengenai masyarakat adat di Indonesia. Sebanyak 2.587 di antaranya merupakan kasus tanah adat.
Sayangnya, pelaksanaan hukum untuk kasus tanah adat sulit dilakukan. Bahkan ada keputusan yang sudah berkekuatan hukum tak segera dilakukan.
Mahfud mengatakan banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengusaha yang sudah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) tidak dilaksanakan. Tapi malah sudah dieksploitasi jadi tambang nikel.
"Oleh karena itu apa yang harus kita lakukan? Penertiban birokasi pemerintah dan pemegang hukum jadi hal penting," jelas dia.
Mahfud juga menyinggung selama ini masyarakat adat tak dilibatkan dalam beberapa UU seperti RUU Pesisir yang dibatalkan.
"Di meja saya ada tumbler no one left behind ini yang saya lakukan ini yang kita lakukan membatalkan UU pesisir karena masyarakat adat tak dilibatkan, 20 ribu orang tak bisa memilih, padahal sudah dua tahun di situ, akan sudah masuk dalam program kami, terima kasih," tegas dia.