16 January 2024 18:47
Jakarta: Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) keberatan dengan upaya pemerintah menaikkan pajak hiburan minimal 40 persen. Menurut mereka, pajak hiburan idealnya sebesar 10 persen.
" Saya berharap bisa 10 persen seperti restoran, karena memang hiburan itu sudah bergeser," ujar Ketua Asphija Hana Suryani, Selasa, 16 Januari 2024.
Berdasarkan penjelasannya, makna hiburan sudah bergeser. Hiburan sudah menjadi gaya hidup bagi anak-anak muda.
"Kebutuhan healing," ujar Hana.
Salah satu tempat healing favorit anak muda ialah karaoke. Hampir seminggu sekali anak-anak muda produktif pergi ke karaoke untuk melepaskan penat.
"Satu room, misalnya. Satu room itu Rp75 ribu per jam. Itu dibagi-bagi sudah pada senang. Sudah healing dan membuat produktivitas kembali," katanya.
Sebelumnya, pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berdasarkan pasal 58 ayat 2, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40 persen hingga maksimal 75 persen. Namun tarif itu akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah.
Pajak hiburan sendiri menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah. Dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat 15 Desember 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak daerah tumbuh didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif. Seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir. Adapun realisasi penerimaan pajak daerah hingga November 2023 sebesar Rp22 triliun atau tumbuh 3,8 persen secara tahunan.