22 July 2024 22:47
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap enam orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketua LPSK Achmadi mengungkap lima orang itu di antaranya anggota keluarga korban Vina.
"LPSK memutuskan permohonan perlindungan dari keluarga V, lima orang, apakah itu inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL," kata Achmadi dalam konferensi pers, Senin, 22 Juli 2024.
Baca juga: Saksi Fakta Kasus Vina Ajukan Perlindungan ke LPSK |