LPSK Beri Perlindungan untuk Keluarga Vina & Saka Tatal

22 July 2024 22:47

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap enam orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketua LPSK Achmadi mengungkap lima orang itu di antaranya anggota keluarga korban Vina.

"LPSK memutuskan permohonan perlindungan dari keluarga V, lima orang, apakah itu inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL," kata Achmadi dalam konferensi pers, Senin, 22 Juli 2024.
 

Baca juga: Saksi Fakta Kasus Vina Ajukan Perlindungan ke LPSK

Para terlindung LPSK itu akan mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis. Sedangkan untuk satu orang lain yang mendapatkan perlindungan LPSK adalah Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Terkait Permohonan ST, LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," sambungnya.

Untuk proses rehabilitasi psikologis, LPSK akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)