Siskaeee Divonis Pidana 1 Tahun Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pornografi

23 October 2024 01:44

Pemeran film porno berjudul Keramat Tunggak rumah produksi Kelas Bintang, Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pornografi. Siskaeee divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. 

Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta digelar di ruang sidang IV Pengadilan Negari Jakarta Selatan. 

Pemeran film berjudul Keramat Tunggak rumah produksi Kelas Bintang, Siskaeee dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi.

Dalam perkara pidana pornografi ini polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Hakim tunggal Sri Rejeki marsinta dalam amar putusannya menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 1 tahun. 
 

Baca juga: Kominfo Bakal Blokir Mi Chat


Siskaeee juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi. Sementara, Siskaeee mengatakan bersyukur dengan putusan hakim, sebab lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)