23 October 2024 01:44
Pemeran film porno berjudul Keramat Tunggak rumah produksi Kelas Bintang, Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pornografi. Siskaeee divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta digelar di ruang sidang IV Pengadilan Negari Jakarta Selatan.
Pemeran film berjudul Keramat Tunggak rumah produksi Kelas Bintang, Siskaeee dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi.
Dalam perkara pidana pornografi ini polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Hakim tunggal Sri Rejeki marsinta dalam amar putusannya menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing 1 tahun.
Baca juga: Kominfo Bakal Blokir Mi Chat |