Tok! Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR

12 July 2024 09:25

DPR resmi menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI. Revisi dilakukan untuk memperkuat fungsi Wantimpres di pemerintahan. 

"Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Kesepakatan diperoleh berdasarkan pendapat kesembilan komisi terkait usulan tersebut.
 

baca juga: Draf Revisi UU Wantimpres, Ada 7 Syarat Dewan Pertimbangan Agung

Salah satu usulan perubahannya yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Selain itu, jumlah anggota DPA nantinya akan ditentukan oleh presiden dengan menyesuaikan kebutuhan.

Dipimpin wakil ketua DPR, Lodewijk F. Paulus, seluruh fraksi di DPR RI sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres sebagai RUU usul inisiatif DPR. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)