Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2024 18:42
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Terdapat tujuh syarat untuk dapat menjadi anggota DPA yang tertuang pada Pasal 8 revisi UU tersebut.
"Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan," tulis draf Revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 11 Juli 2024.
Syarat pertama yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua merupakan warga negara Indonesia. Ketiga setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca: Revisi UU Wantimpres, Puan: Jangan Sampai Menyalahi Aturan |