Revisi UU Wantimpres, Puan: Jangan Sampai Menyalahi Aturan

Ketua DPR Puan Maharani. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Revisi UU Wantimpres, Puan: Jangan Sampai Menyalahi Aturan

Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2024 17:52

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) segera dikaji di DPR. Ketua DPR Puan Maharani berharap tidak ada aturan yang dilanggar. 

"Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi UU apalagi UUD," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Puan mengatakan revisi beleid itu harus menjadi penguatan dari UU Wantimpres. Dia tak dapat berkomentar banyak karena belum masuk ke pembahasan di DPR.

"Saya harapkan nanti seperti apa namanya, bentuk dari lembaga tersebut ya, kita lihat nanti pembahasannya, kita sekarang ini masuk dari paripurna," ujar Puan.

Baca: 

Revisi UU Wantimpres Berpeluang Disahkan Jadi Undang-Undang di Era Jokowi


Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Salah satu usulan perubahannya yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Selain itu, jumlah anggota DPA nantinya akan ditentukan oleh presiden dengan menyesuaikan kebutuhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)