Jakarta: Hakim Konstitusi Anwar Usman merasa menjadi korban atas Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu membuat dirinya dicopot sebagai Ketua MK.
"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Anwar menyebut dirinya telah berulang kali menyampaikan nukilan ayat Al-Qur'an, kisah-kisah di zaman Rasulullah, dan para sahabat. Kisah itu soal pentingnya berlaku adil apalagi bagi seorang hakim.
Anwar mengatakan dirinya justru menerima fitnah yang keji. Dirinya dianggap menggunakan dalil agama untuk kepentingan tertentu.
"Padahal, hal tersebut saya lakukan karena merupakan keyakinan saya sebagai seorang muslim dan berlatar belakang saya yang merupakan alumni Pendidikan Guru Agama Islam," ujar dia.
Meski begitu, Anwar menyebut dirinya tidak berkecil hati sedikitpun terhadap fitnah yang menimpa dirinya.