15 November 2024 09:45
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024. Sri Mulyani menekankan, kenaikan PPN ini bertujuan menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menkeu juga mengimbau agar penerapan kebijakan ini disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat untuk meminimalisir kesalahpahaman.
BACA : Top 5 Ekonomi: Harus Punya Badan Anggaran hingga Sidak SPBU Nakal |
“Mengenai 11, 12% itu sudah sangat dalam, namun komunikasi tetap kita jaga, karena itu adalah keinginan kita,” ujar Sri Mulyani, dikutip pada Jumat, 15 November 2024.
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan sejumlah sektor tertentu akan tetap mendapat fasilitas tarif lebih rendah hingga 5%, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)