Jakarta: Tersangka kasus izin impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuliskan peristiwa yang terjadi saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Dirinya menyebut proses terjadi secara tiba-tiba.
Sidang
praperadilan yang diajukan pihak Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta Selatan pada Rabu pagi, 20 November 2024. Tom menjelaskan saat peristiwa penetapannya melalui tulisan tangan dalam tiga lembar kertas. Lembar itu kemudian diberikan dari pihak pengacaranya kepada hakim. Hal tersebut menjadi bukti dalam sidang lanjutan praperadilan.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membenarkan bahwa lembar tulisan tangan Tom Lembong juga diserahkan, menjadi bagian dari bukti praperadilan. Serta lembar tulisan Tom tidak akan dibacakan dari pihak pengacara karena akan dibaca langsung oleh Tom Lembong pada sidang Kamis besok, 21 November. Ari Yusuf juga sebut Tom akan hadir dalam persidangan nanti.
Diketahui bahwa Tom Lembong melakukan pelanggaran saat menjabat sebagai
Menteri Perdagangan pada tahun 2015, dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Keputusannya dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Permendag Nomor 117 Tahun 2015.
(Tamara Sanny)