Menteri Nadiem Diminta Cabut Aturan yang Tak Wajibkan Pramuka

26 April 2024 19:18

Setelah munculnya polemik tentang tidak diwajibkannya ekstrakurikuler Pramuka, Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menyatakan sikap atas peraturan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tersebut. 

Budi Waseso selaku Ketua Kwarnas Pramuka meminta Nadiem melakukan revisi terhadap aturan itu dan mengembalikan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam Rakernas 2024 Gerakan Pramuka di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta, Kamis 25 April 2024. Pernyataan ini dibacakan langsung oleh Budi Waseso dan ditandatangani perwakilan daerah dari 34 provinsi. 

"Kita, jajaran Kwarnas dan Kwarda, menyampaikan sikap. Ini menunjukkan respons kita terhadap pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Nadiem Makarim) atas Permendikbud No 12 Tahun 2024. Harus direvisi sesuai apa yang beliau sampaikan secara terbuka di Komisi X DPR RI. Karena faktanya dalam produk Permendikbud itu tidak tertuang dan tidak dicantumkan," jelasnya. 
 

Baca juga: Menpora Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler Wajib

Pernyataan sikap ini berkaitan dengan usulan Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia kepada Mendikbudristek untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 untuk kembali menjadikan ekstrakurikuler Pramuka menjadi kegiatan yang wajib. Sebagaimana diatur sebelumnya pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar.

Buwas, sapaan akrabnya, berharap Mendikbudristek untuk mempelajarinya terlebih dahulu bagaimana Pramuka itu secara menyeluruh, tidak serta merta membuat keputusan yang tidak berdasar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)