26 April 2024 19:18
Setelah munculnya polemik tentang tidak diwajibkannya ekstrakurikuler Pramuka, Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menyatakan sikap atas peraturan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tersebut.
Budi Waseso selaku Ketua Kwarnas Pramuka meminta Nadiem melakukan revisi terhadap aturan itu dan mengembalikan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam Rakernas 2024 Gerakan Pramuka di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta, Kamis 25 April 2024. Pernyataan ini dibacakan langsung oleh Budi Waseso dan ditandatangani perwakilan daerah dari 34 provinsi.
"Kita, jajaran Kwarnas dan Kwarda, menyampaikan sikap. Ini menunjukkan respons kita terhadap pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Nadiem Makarim) atas Permendikbud No 12 Tahun 2024. Harus direvisi sesuai apa yang beliau sampaikan secara terbuka di Komisi X DPR RI. Karena faktanya dalam produk Permendikbud itu tidak tertuang dan tidak dicantumkan," jelasnya.
Baca juga: Menpora Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler Wajib |