18 February 2024 23:32
Hasil Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sesuai dengan formulir C1 di Kota Depok. Hal ini mengakibatkan hasil suara tidak sinkron dan selisihnya mencapai 800 suara.
Pada lembar formulir C1 Plano yang diunggah ke Sirekap, tanda silang yang berarti nol malah dibaca oleh sistem sebagai angka lima atau delapan.
Akibatnya, jumlah berubah menjadi puluhan atau ratusan. Sehingga akhirnya KPU Kota Depok melakukan penghitungan secara manual.