Sidang Kedua Tom Lembong Digelar Hari Ini

11 March 2025 10:31

Terdakwa kasus importasi gula Thomas (Tom) Trikasih Lembong kembali menjalani sidang kedua pada hari ini, Selasa, 11 Maret 2025, pagi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menentukan sidang kedua akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Adapun agenda sidang kedua pada sidang lanjutan kasus korupsi dugaan korupsi importasi gula adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh Tom Lembong melalui kuasa hukumnya pada sidang perdana yang digelar Kamis, 6 Maret 2025. 

Eksepsi atau nota keberatan dilanyangkan usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Tom. Eksepsi ini langsung dilayangkan karena menurut tim kuasa hukum penahanan, pemeriksaan, dan juga proses penyidikan terhadap kliennya sudah berlangsung cukup lama yaitu sekitar empat bulan lebih.

Tom ditahan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus importasi gula. JPU mendakwa Tom Lembong telah memperkaya orang lain melalui kebijakannya dalam menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM terhadap beberapa perusahaan gula rafinasi.
 

Baca:  Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dipanggil KPK

Jaksa menilai penerbitan persetujuan itu tidak atas rekomendasi atau koordinasi dari Kementerian Perindustrian.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut  bahwa atas kebijakan tersebut Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar atas laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan atau BPKP. Namun, dakwaan jaksa langsung dibantah atau ditolak oleh kuasa hukum melalui nota keberatannya yang menyebut bahwa audit dari BPKP tidak memenuhi cukup bukti.

Menurut kuasa hukum Tom, fakta kegiatan importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015- 2016 sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Dan dalam audit BPK ini tidak ditemukan adanya kerugian negara.

Selain itu, dalam eksepsinya juga kuasa hukum menyebut bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara a quo sebab yang didakwa oleh jaksa ini adalah perkara pangan yang diatur dalam Undang-Undang
Pangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)