11 March 2025 10:31
Terdakwa kasus importasi gula Thomas (Tom) Trikasih Lembong kembali menjalani sidang kedua pada hari ini, Selasa, 11 Maret 2025, pagi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menentukan sidang kedua akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Adapun agenda sidang kedua pada sidang lanjutan kasus korupsi dugaan korupsi importasi gula adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh Tom Lembong melalui kuasa hukumnya pada sidang perdana yang digelar Kamis, 6 Maret 2025.
Eksepsi atau nota keberatan dilanyangkan usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Tom. Eksepsi ini langsung dilayangkan karena menurut tim kuasa hukum penahanan, pemeriksaan, dan juga proses penyidikan terhadap kliennya sudah berlangsung cukup lama yaitu sekitar empat bulan lebih.
Tom ditahan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus importasi gula. JPU mendakwa Tom Lembong telah memperkaya orang lain melalui kebijakannya dalam menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM terhadap beberapa perusahaan gula rafinasi.
Baca: Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dipanggil KPK |