28 October 2025 17:24
Pemerintah resmi menetapkan perubahan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Salah satu poin penting dari regulasi baru ini adalah meningkatnya fleksibilitas perjalanan umrah.
Jika sebelumnya jemaah hanya bisa berangkat melalui biro resmi atau travel agen yang terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kini tersedia tiga jalur keberangkatan, yaitu melalui biro resmi, secara mandiri, atau lewat penyelenggaraan langsung oleh Menteri Agama dalam kondisi tertentu atau darurat.
Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan kebijakan baru pemerintah Arab Saudi yang kini membuka akses umrah mandiri dan visa turis bagi warga dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia ingin memastikan agar sistem dalam negeri tetap sejalan dengan kebijakan Arab Saudi. Tujuannya adalah menjaga jemaah umrah tetap mendapatkan perlindungan hukum, sekaligus memiliki kesempatan untuk beribadah secara lebih fleksibel dan mandiri.
Syarat umrah mandiri
Sebelum berangkat umrah, baik melalui biro, jalur mandiri, maupun program pemerintah, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh jemaah. Paspor harus berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan. Selain itu, jemaah diwajibkan memiliki tiket pulang-pergi agar tidak berisiko overstay di Arab Saudi. Calon jemaah juga harus menyiapkan surat keterangan sehat dari dokter sebagai bukti bahwa mereka cukup fit untuk menjalani rangkaian ibadah yang membutuhkan stamina tinggi.
Bagi yang memilih jalur mandiri, pengisian data keberangkatan dilakukan melalui aplikasi resmi milik pemerintah Arab Saudi yaitu Nusuk, sementara pelaporan tetap wajib dilakukan ke Kementerian Agama melalui aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) agar keberangkatan tercatat secara hukum. Dengan begitu, jemaah tetap terlindungi dan mudah dilacak jika terjadi keadaan darurat. Meski kini jalur keberangkatan lebih fleksibel, pemerintah menegaskan bahwa standar keamanan, administrasi, dan perlindungan bagi jemaah tetap harus dipatuhi.
Keuntungan dan risiko umrah mandiri
Penyelenggaraan umrah mandiri menawarkan beberapa keuntungan bagi masyarakat. Jemaah dapat mengatur sendiri jadwal keberangkatan, memilih maskapai dan hotel sesuai kebutuhan, serta mengatur anggaran secara mandiri. Transparansi keuangan juga lebih tinggi karena seluruh biaya dikelola langsung oleh jemaah tanpa perantara biro perjalanan.
Namun, umrah mandiri memiliki sejumlah tantangan dan risiko. Tanpa pendamping profesional, jemaah harus menyelesaikan sendiri segala persoalan teknis seperti perubahan jadwal, kehilangan tiket, atau kesalahan administrasi. Tidak adanya pembimbing ibadah juga berpotensi membuat jemaah kesulitan menjalankan tata cara ibadah dengan benar.
Selain itu, perlindungan hukum untuk jemaah mandiri lebih terbatas. Jika terjadi penipuan atau kendala lain, penyelesaiannya tidak sekuat bila berangkat melalui biro resmi. Administrasi perjalanan yang rumit serta kemungkinan biaya yang justru melonjak di musim ramai menjadi tantangan lain yang perlu diperhitungkan sebelum memilih jalur ini.