Berkas Perkara Tom Lembong Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

10 January 2025 18:38

Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum dapat memastikan kapan berkas perkara kasus korupsi impor gula tersangka Tom Lembong akan dilimpahkan ke pengadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan proses penyidikan masih berlangsung, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi.  

Menurut Harli, penyidik terus meminta keterangan dari ratusan saksi serta sejumlah ahli, termasuk penghitungan kerugian negara yang diduga mencapai Rp300 miliar.
 

BACA : Kasus Impor Gula, Mantan Stafsus Tom Lembong Diperiksa

"Penyidik masih mendalami dan menggali bukti-bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli, untuk menyempurnakan pemenuhan unsur pasal sangkaan," ungkap Harli seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Jumat 10 Januari 2025.

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2024. Ia diduga memberikan persetujuan impor gula mentah sebanyak 105 ton kepada PT Angels Products (AP) pada 2015. Persetujuan tersebut diberikan meski Indonesia sedang mengalami surplus gula. Kebijakan ini dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.  


(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com