Resmi Jadi Stafsus Kemenhan, Deddy Wajib Lapor LHKPN

11 February 2025 23:07

Artis Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik di Gedung Kementerian Pertahanan pada Selasa, 11 Februari 2025. KPK menyatakan dengan pelantikan ini, Deddy Corbuzier berkewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"KPK juga telah menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, di mana dalam Perkom Nomor 3/2024 tersebut staf khusus menteri disebutkan secara khusus merupakan wajib lapor LHKPN," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.

Namun KPK akan berkoordinasi dengan Kemenhan untuk memastikan posisi stafsus di kementerian tersebut. Sebab dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, staf khusus menteri disetarakan dengan pejabat eselon I, II, dan III. 

“Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan-LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” ucap Budi.
 

Baca juga: Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan

Namun jika ternyata dalam pelantikan ini Deddy tidak disetarakan dengan pejabat eselon I, II, dan III, maka akan mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, dengan batas waktu pelaporan LHPKN Deddy Corbuzier lebih panjang. Sebab perkom tersebut baru berlaku 1 April 2025.

"Maka merujuk pada Perkom 3/2024 yang bersangkutan merupakan wajib lapor dengan batas akhir adalah dua bulan setelah masa aktif dari Perkom 3/2024 atau 1 Juni 2025," jelasnya.

KPK membuka peluang komunikasi dengan Deddy, jika mau dibantu dalam pengisian LHKPN. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)