Jakarta: Menyusul tindakan anarkis dan penjarahan dalam aksi unjuk rasa di berbagai daerah pada akhir Agustus lalu, Presiden Prabowo Subianto menyebut ada gejala tindakan di luar hukum yang mengarah ke tindakan makar dan terorisme.
Menurut KBBI, makar memiliki tiga makna, yakni akal busuk, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang tersebut, dan perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Dalam KUHP, tindak pidana makar masuk dalam BAB I tentang Keamanan Negara. Hal itu diatur dalam beberapa pasal, di antaranya 107 yang berbunyi, Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Ayat dua berbunyi, para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama paling lama dua puluh tahun.
Mahasiswa tuntut usut dugaan makar
Beberapa pihak menyerukan agar ada pembuktian siapa yang makar dan siapa yang terorisme. Sehingga pernyataan Presiden Prabowo tidak saja hanya sekedar dugaan atau prasangka.
Mahasiswa menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengusut dugaan makar seperti yang diucapkan Presiden Prabowo dengan pembentukan tim investigasi.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Agus Setiawan menilai dugaan makar yang dilayangkan Prabowo dalam aksi demonstrasi pekan lalu merugikan massa yang berunjuk rasa. Pembentukan tim investigasi sebagai cara untuk membuktikan kebenaran ucapan dari Prabowo Subianto.
Baca juga: Presiden Endus Ada Upaya Makar dan Terorisme dalam Aksi Demo, Siapa yang Untung? |
Menanggapi tuntutan itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR akan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pemerintah dan berkoordinasi terkait langkah selanjutnya.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengajak semua pihak tidak menafsirkan ucapan Prabowo soal gejala makar. Menurutnya, Prabowo memberi peringatan kepada semua pihak agar lebih waspada.
"Jadi teman-teman tidak usah memberikan satu interpretasi terhadap apa yang disampaikan oleh Bapak. Ini adalah atensi kepada kita semua untuk tetap waspada," ungkap Sjafrie.
Sumber: Redaksi Metro TV