Sejumlah rekening akun bank seorang warganet tiba-tiba tidak bisa diakses. Usut punya usut, ternyata pemblokiran dilakukan atas perintah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Isu ini diprotes warganet ketika muncul salah satu dari warga yang kemudian bercerita melalui berbagai unggahan di platform media sosial X.
Tidak hanya satu orang, beberapa warganet lainnya mengeluh ingin bertransaksi saat akhir pekan bersama keluarga, namun justru diblokir dari akun mereka sendiri. Keterangan bank menyebut pemblokiran dilakukan atas perintah PPATK dan jika mereka ingin mengembalikan aksesnya, mereka harus mengajukan permohonan ke PPATK melalui surel.
Namun sayangnya, para korban mengeluh gagal membuat permohonan karena kotak penerima surel PPATK sudah penuh. Kejadian itu pun menjadi sorotan meski ada klaim bahwa dana di rekening yang diblokir akan tetap aman.
PPATK hanya Bekukan Rekening Dormant
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyebut PPATK tengah menghentikan transaksi rekening dormant. "Kami menghentikan transaksi rekening dorman. Rekening dormant adalah rekening yang dalam periode tertentu tidak ada transaksinya. Data kami adalah berdasarkan data dari
perbankan," kata dia dalam
Metro Siang, Metro TV, Kamis, 22 Mei 2025.
"Apabila ada nasabah yang ternyata rekeningnya bukan dormant dan itu dihentikan, tentu itu bisa langsung direaktivasi oleh nasabah tersebut dalam waktu yang singkat. Artinya tidak perlu waktu lama cukup menghubungi call center maka rekening itu akan aktif kembali dan bisa langsung digunakan tanpa ada pengurangan dana sedikitpun," tambahnya.
Cegah Aliran Duit Hasil Pidana
Danang mengungkapkan sejumlah alasan PPATK membekukan rekening dormant, salah satunya adalah dugaan pola penggunaan rekening dormant untuk menampung tindak pidana. "Kami sinyalir bahwa terdapat beberapa pola-pola penggunaan rekening dormant untuk menampung harta dari tindak pidana," jelasnya.
"Jadi, apabila tidak ada transaksi debit atau kredit dalam jangka waktu 3 atau 6 bulan lebih itu dikategorikan dormant. Nah, itu kriteria normalnya itu antara satu bank dengan bank yang lain itu berbeda-beda maka dapat dikategorikan ke dalam rekening dormant," jelasnya.
Danang menyebut praktik penyalahgunaan rekening kerap dilakukan oleh pelaku kejahatan seperti judi
online bahkan korupsi.
"Diduga rekening dorman itu biasa dilakukan oleh para oknum untuk melakukan kejahatan misalnya judi
online. Jadi begini, berdasarkan analisis dan pemeriksaan tersebut kami ketahui bahwa terjadi masif jual beli rekening. Jual beli rekening ini digunakan oleh pelaku tindak pidana, baik itu untuk deposit perjudian
online, baik itu untuk menampung dana penipuan, dana peretasan, dana narkotika, bahkan dana dari tindak pidana korupsi," sambungnya.