PPATK Jelaskan Pemblokiran Massal Rekening Bank: Ini Fakta yang Perlu Diketahui Nasabah

Gedung PPATK. Dok Setkab

PPATK Jelaskan Pemblokiran Massal Rekening Bank: Ini Fakta yang Perlu Diketahui Nasabah

M Rodhi Aulia • 19 May 2025 12:03

Jakarta: Pemblokiran rekening bank secara massal yang viral di media sosial menjadi perhatian publik. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat suara untuk menjelaskan fenomena ini.

Rekening yang diblokir adalah rekening dormant, yaitu rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang berpotensi merugikan nasabah dan sistem keuangan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Berikut beberapa fakta penting yang perlu diketahui:

1. Apa itu rekening dormant?

Rekening dormant adalah istilah dalam perbankan yang mengacu pada rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer. Karena tidak ada aktivitas, rekening ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Baca juga: PPATK: Perputaran Uang Judol Kuartal Pertama 2025 Rp47 Triliun

2. Alasan pemblokiran rekening dormant

PPATK memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 untuk menghentikan sementara transaksi rekening dormant demi kepentingan publik. Tujuannya adalah melindungi pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan dakam keterangannya yang dikutip, Senin, 19 Mei 2025.

3. Data rekening bermasalah sepanjang 2024

Pada 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening hasil jual beli yang digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti deposit judi online. Data tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian dan risiko yang bisa muncul dari rekening dormant yang disalahgunakan.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ungkap Ivan.

4. Hak nasabah dan prosedur reaktivasi rekening

Nasabah yang terdampak pemblokiran rekening tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Mereka dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

5. Langkah yang bisa dilakukan nasabah untuk keamanan rekening

Untuk menghindari risiko penyalahgunaan, nasabah disarankan menutup rekening yang sudah lama tidak aktif. Selain itu, berhati-hati dalam membagikan data pribadi dan segera melapor apabila menerima transaksi mencurigakan.

"Tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal," terang Ivan.

6. Tujuan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK

Selain melindungi nasabah, pemblokiran rekening dormant juga bertujuan memberikan informasi kepada nasabah maupun ahli waris apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya. Hal ini juga berlaku untuk nasabah korporasi yang tidak aktif.

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya serta bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia," tegas Ivan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)