Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, pada Kamis. 26 Juni 2025. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Hasto tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung menuju ruang tahanan, sebelum dipanggil ke ruang sidang Prof. Hatta Ali. Dia didakwa terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto telah menghadirkan sejumlah saksi meringankan, termasuk akademisi dan pakar hukum. Salah satu saksi, dosen FISIP UI yang juga rekan kuliah Hasto, menggambarkan Hasto sebagai sosok antikorupsi dan tidak gila jabatan. Selain itu, dua ahli meringankan juga dihadirkan, yakni Guru Besar Hukum Pidana Chairul Huda dan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.
Ahli dari tim Hasto menyoroti penggunaan ahli bahasa oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang dinilai tidak relevan terhadap pokok perkara. Selain itu, mereka juga mempersoalkan bukti elektronik yang disebut diperoleh dengan cara yang tidak sah menurut KUHAP.
Dugaan kuat yang akan digali dalam sidang pemeriksaan terdakwa hari ini antara lain terkait instruksi Hasto kepada Harun Masiku dan stafnya untuk merendam ponsel ke dalam air guna menghilangkan jejak komunikasi, serta dugaan bahwa Hasto meminta Harun Masiku berlindung di kantor DPP PDIP untuk menghindari pelacakan oleh KPK. Tindakan tersebut menjadi dasar dakwaan perintangan penyidikan terhadap dirinya.
Terkait kasus suap, Hasto diduga turut menyetujui penyerahan uang sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme
PAW. Uang tersebut diberikan bersama Donny dan Saeful Bahri.
(Tamara Sanny)