Hasto Tak Paham Pesan WA Saeful Bahri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Istimewa

Hasto Tak Paham Pesan WA Saeful Bahri

Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 14:11

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan maksud sejumlah pesan yang dikirimkan eks Kader PDIP Saeful Bahri. Sebagian berupa laporan atas pertemuan Saeful dan Advokat Donny Tri Istiqomah, dengan buronan Harun Masiku.

“Mengenai pertemuan mereka (Donny dan Saeful) dengan Harun Masiku, apakah ada dilaporkan kepada saudara terdakwa?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.

Hasto mengaku Saeful pernah mengirimkan pesan WhatsApp soal pertemuan dengan Harun di wilayah Sutan Syahrir, Jakarta. Namun, dia tidak mengetahui detailnya.

“Jadi, pamit mau geser (pesannya), seperti itu. Jadi, di situ WA yang saya terima, tetapi, pertemuan-pertemuan di mana, kapan, dan siapa saja, saya tidak tahu,” ucap Hasto.
 

Baca: Di Sidang, Hasto Sebut Harun Masiku Terima Beasiswa Ratu Elizabeth

Hasto tidak terlalu memahami isi pesan Saeful. Dia mengaku baru ingat dengan pesan itu setelah operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) terjadi.

Jaksa menyebut ada jawaban ‘ok sip’ dari Hasto kepada Saeful, atas laporan itu. Politikus itu menyebut jawaban itu cuma formalitas atas pesan yang sudah dikirim Saeful.

“Saya tidak tahu (maksud laporan Saeful), makanya saya jawab ‘ok sip’ di situ. Saya tidak menanyakan pertemuannya apa, hasilnya gimana. Karena itu jawaban standar saya,” ujar Hasto.

Hasto bersikukuh tidak mengetahui pertemuan Harun, Saeful, dan Donny. Sebab, kata dia, saat itu dirinya sedang fokus dengan agenda partai yang penting.

“Pada saat itu DPP sedang mengadakan forum group discussion, dalam rangka rakernas, yang merupakan rakernas terbesar pada periode-periode itu, sehingga seluruh perhatian saya di rakernas, maka saya jawab ‘ok sip’,” ucap Hasto.

Menurut Hasto, dia kerap menjawab pesan dengan kalimat ‘ok sip’. Dalih dia, kalimat itu digunakan untuk menghargai pengirim pesan, saat dirinya sedang sibuk.

“Bahwa ‘ok sip’ itu adalah suatu jawaban bahwa saya terima WA. Tapi, substansinya apa, saya tidak begitu perhatikan,” ucap Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)