Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 12:14
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan penetapan Harun Masiku sebagai calon legislatif terpilih, di Pemilihan Legislatif 2019. Harun menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas.
“Ketika biodata dari saudara Harun Masiku dipaparkan, di situ tertulis bahwa dia (Harun) mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.
Nazaruddin harus diganti karena meninggal dunia meski menang dalam Pileg pada 2019. PDIP merasa berhak menentukan penggantinya, karena caleg yang menang merupakan kadernya.
Menurut Hasto, Harun memiliki keahlian hukum ekonomi internasional dalam portofolionya. Kemampuan itu juga yang membuat PDIP melirik Harun untuk menggantikan Nazaruddin.
“Keahliannya International ekonomis of law. Suatu profesi yang sangat diperlukan oleh partai. Maka, kami juga melihat aspek kebutuhan strategis partai,” ucap Hasto.
Keahlian itu dibutuhkan oleh PDIP. Selain itu, ada pertimbangan partai juga yang membuat Harun unggul dipilih menggantikan Nazaruddin.
“Aspek historis, kemudian itu lah setelah melihat calon-calon yang lain, dia ditetapkan untuk menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas,” ujar Hasto.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.