Suasana persidangan kasus suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto/Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 11:29
Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku. Relasi Hasto dengan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diklaim sebatas pertemuan.
“Saya tidak punya kedekatan dengan Harun Masiku,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.
Hasto mengeklaim pertemuannya dengan Harun cuma mengurusi pencalegan. Itu, kata dia, merupakan tugas sekjen dalam sebuah partai.
Hasto juga mengaku keputusan pemilihan Harun dalam daerah pilih bukan keputusannya. Sebab, penentuan diputuskan dalam rapat partai.
“Keputusan ini melalui suatu proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap calon anggota legislatif terhadap usulan daerah pemilihannya,” ucap Hasto.
Hasto mengaku cuma dua kali bertemu dengan Harun. Dalam dua pertemuan itu, Harun meminta Hasto menghadiri acara adat dan Natalan.
“Tapi, saya tidak menghadiri kedua undangan tersebut,” ujar Hasto.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.