Hasto Pernah Bertemu Harun Masiku

Terdakwa kasus suap PAW DPR Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Hasto Pernah Bertemu Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 11:12

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku pernah bertemu Harun Masiku. Hasto menceritakan awal pertemuannya, dengan buronan kasus dugaan suap para proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu.

“Yang bersangkutan (Harun) datang bertemu saya, kemudian membawa biodata,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.

Hasto mengatakan pertemuan pertama dengan Harun terjadi di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat. Saat itu, buronan KPK itu mau mendaftar sebagai calon anggota legislatif dari PDIP.

“Kemudian (Harun) menyatakan niatnya untuk mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, kedatangan orang yang mau menjadi caleg kepadanya merupakan hal normal. Saat itu, Harun diminta untuk mengisi biodata ke bagian sekretariat PDIP.
 

Baca: Hakim Minta Hasto Jujur

“Itu pengenalan dan pertemuan saya pertama dengan saudara Harun Masiku,” ucap Hasto.

Menurut Hasto, Harun mengaku sebagai kader PDIP, saat itu. Buronan KPK itu menunjukkan kartu mirip tanda anggota atau KTA partai.

“Yang bersangkutan menunjukkan KTA-nya, kartu anggota PDI Perjuangan seperti anggota PDIP Perjuangan, jadi, bukan sebagai kader PDI Perjuangan,” terang Hasto.

Dalam pertemuan, Harun meminta maju sebagai caleg di Tanah Toraja. Itu, merupakan tempat kelahirannya.

Harun juga menuliskan Sumatra Selatan sebagai daerah pilih kedua. Setelah dirapatkan, opsi pertama untuk Harun ditolak PDIP.

“Dalam rapat DPP untuk penetapan daftar calon sementara di setiap daerah pemilihan, diputuskan yang bersangkutan ditugaskan di Sumatra Selatan,” ucap Hasto.

Keputusan itu didasari adanya sosok lain yang sudah dipilih untuk memegang wilayah Tanah Toraja. Isinya, kata Hasto, kader senior PDIP.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)