Hakim Minta Hasto Jujur

Suasana persidangan kasus suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto/Metrotvnews.com/Candra

Hakim Minta Hasto Jujur

Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 11:03

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, 26 Juni 2025. 

“Kami ingatkan kepada terdakwa agar memberikan keterangan yang benar, apa adanya,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.

Rios mengatakan keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan. Jika Hasto berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.

“Karena kejujuran saudara nanti membantu diri saudara sendiri, ya,” tegas Rios.

Imbauan itu cuma peringatan bagi Hasto. Sekjen PDIP itu juga menerima imbauan dari hakim untuk bersikap jujur.
 

Baca: Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa dalam Persidangan Hari Ini
 

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)