Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa dalam Persidangan Hari Ini

Terdakwa kasus suap PAW DPR Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Hasto Kristiyanto Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa dalam Persidangan Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 07:21

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, hari ini, 26 Juni 2025. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksa sebagai terdakwa.

“Diagendakan pemeriksaan terdakwa Hasto,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Subhan kepada Metrotvnews.com, Kamis, 26 Juni 2025.

Takdir mengatakan, persidangan bakal dibuka untuk umum. Pertanyaan yang akan dicecarkan jaksa belum bisa dipaparkan, saat ini.

“Untuk waktunya, sekitar pukul 09.00 WIB,” ucap Takdir.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
 

Baca juga: Hasto Bawa Teman Kampusnya dalam Sidang Suap PAW

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)