Terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 20 June 2025 12:24
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan saksi meringankan bernama Cecep Hidayat.
“Saksi namanya Cecep Hidayat, betul ya?” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025.
Cecep membenarkan pertanyaan hakim. Saksi itu juga mengaku mengenal Hasto.
“Saya kenal, Yang Mulia,” ucap Cecep.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, Cecep pernah satu kampus dengan Hasto saat mengambil gelar S3. Meski begitu, kedua orang itu tidak memiliki hubungan darah.
“Yang Mulia, ini dihadirkan sebagai saksi meringankan, (Cecep) teman kuliah (Hasto),” ucap Ronny.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.