Tulis Surat dari Penjara, Hasto akan Susun Pleidoi Pakai AI

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Tulis Surat dari Penjara, Hasto akan Susun Pleidoi Pakai AI

Candra Yuri Nuralam • 19 June 2025 12:19

Jakarta: Sekretarus Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menulis surat di balik jeruji besi. Politikus PDIP Guntur Romli membacakan tulisan tangan Hasto saat menyambangi persidangan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat itu, Hasto menuliskan sedang menyusun pembuatan pleidoi. Sekjen PDIP itu ingin menggunakan artificial inteligence (AI) untuk membuat nota pembelaannya.

"Saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari filosofi AI, karena itulah dalam penyusunan pleidoi nanti, saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," tulis Hasto dibacakan Guntur di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

Hasto menyebut pleidoinya akan berbeda dengan semua terdakwa yang pernah diadili di Indonesia. Politikus PDIP itu juga akan memadukan sejumlah falsafah dalam pembelaannya.

"Akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," ujar Hasto dibacakan Guntur.
 

Baca juga: Penyelidik Bilang Harun Masiku Terdeteksi, KPK: Kami Analisis

Hasto juga optimistis menang dalam persidangan ini. Dia mengeklaim tidak ada fakta baru dalam kasus suap PAW anggota DPR ini.

"Proses daur ulang justru memperkuat fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkrah," tulis Hasto dibacakan Guntur.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)