Dokter Gigi Rekam Perempuan Mandi di Indekos Jadi Tersangka

21 April 2025 16:36

Seorang dokter gigi berinisial MAES ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) dan ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga merekam seorang perempuan saat mandi di rumah indekos. 

Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut diketahui terjadi pada 15 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban berinisial S yang tinggal di tempat indekos yang sama, menyadari aksinya direkam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
 

BACA : Diduga Rekam Mahasiswi saat Mandi, Kemenkes Nonaktifkan STR Dokter PPDS UI

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal maupun memiliki hubungan pribadi. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, baik korban maupun pelaku tidak saling kenal dan tidak memiliki hubungan apapun. Pelaku mengaku salah atas perbuatannya," ujar AKBP Firdaus seperti dikutip dari Newsline Metro TV, Senin, 21 April 2025. 

Pelaku kini dijerat dengan pasal 4 juncto pasal 29 dan pasal 9 juncto pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 12 tahun penjara.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com