Diduga Rekam Mahasiswi saat Mandi, Kemenkes Nonaktifkan STR Dokter PPDS UI

Dok MetroTV

Diduga Rekam Mahasiswi saat Mandi, Kemenkes Nonaktifkan STR Dokter PPDS UI

Putri Purnama Sari • 20 April 2025 17:56

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik MAE (39), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI). 

Langkah ini diambil setelah MAE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. ?MAE diduga merekam seorang mahasiswi berinisial SS (19) saat sedang mandi di sebuah indekos di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Kejadian ini dilaporkan oleh korban pada Selasa, 15 April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, MAE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 17 April 2025. ?

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan STR MAE hingga proses investigasi selesai. 
 

Baca juga: UI Sesalkan Tindakan Dokter PPDS yang Rekam Mahasiswi Mandi

Jika terbukti bersalah di pengadilan, maka pencabutan STR secara permanen akan dilakukan, yang secara otomatis menggugurkan surat izin praktik (SIP) milik yang bersangkutan.

“Untuk saat ini STR-nya dinonaktifkan sementara sampai proses investigasi dilakukan. Kami masih cek lebih lanjut,” kata Aji, yang dikutip Minggu, 20 April 2025.

Tak hanya itu, Universitas Indonesia telah mengambil tindakan dengan membekukan status akademik MAE sebagai mahasiswa PPDS. Pihak kampus menyatakan bahwa mereka menyesalkan perbuatan MAE dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ?

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan etika dalam profesi kedokteran, serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap perilaku tenaga medis selama menjalani pendidikan dan praktik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)