Dok MetroTV
Putri Purnama Sari • 20 April 2025 17:56
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik MAE (39), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI).
Langkah ini diambil setelah MAE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. ?MAE diduga merekam seorang mahasiswi berinisial SS (19) saat sedang mandi di sebuah indekos di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kejadian ini dilaporkan oleh korban pada Selasa, 15 April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, MAE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 17 April 2025. ?
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan STR MAE hingga proses investigasi selesai.
Baca juga: UI Sesalkan Tindakan Dokter PPDS yang Rekam Mahasiswi Mandi |