Jakarta: Universitas Indonesia (UI) akhirnya angkat bicara terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berinisial MA. Dalam hal ini, pihak UI menyesalkan tindakan dokter PPDS dan menilai hal tersebut serius sehingga harus segera ditindaklanjuti.
Pelaku diketahui tertangkap tangan saat merekam seorang mahasiswi yang tengah mandi di sebuah kamar kos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), pada 15 April 2025.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Dia menyesali laporan yang melibatkan mahasiswanya dan berharap kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan
pihak berwenang.
“UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera
ditindaklanjuti. UI berharap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang,” ujar Arie seperti dikutip dari
Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu, 19 April 2025.
Sebelumnya, perbuatan pelaku diketahui korban saat sedang mandi. Ia melihat kamera ponsel muncul dari balik
ventilasi kamar mandi. Korban bersama sejumlah rekannya kemudian mengamankan MA dan membawanya ke Polres Metro Jakpus.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai
tersangka.
“Pelaku mengaku terobsesi pada korban sehingga nekat melakukan perekaman,” kata AKBP Firdaus.
Hingga kini polisi telah memeriksa pelaku, empat orang saksi, serta menghadirkan saksi ahli. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Undang-Undang
Pornografi dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)