Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka ruang pemangkasan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah pada Bank Umum berada pada level terendah seperti periode Covid-19. Hal ini sejalan dengan penurunan BI-Rate Agustus 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers menyebut secara umum LPS akan terus memantau perkembangan ekonomi dan kondisi likuiditas sistem perbankan untuk menentukan TBP ke depan.
Purbaya menegaskan TBP yang ditetapkan LPS tidak saling mengunci dengan kebijakan moneter dari Bank Indonesia. TBP LPS justru mendukung sinyal dan transmisi kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian lebih lanjut.
Adapun rapat Dewan Komisioner LPS pada Senin, 25 Agustus 2025 telah melakukan evaluasi sekaligus penetapan atas TBP untuk periode nonreguler Agustus 2025. LPS memutuskan untuk menurunkan TBP simpanan rupiah di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin, masing-masing menjadi 3,75?n 6,25%. Sedangkan TBP simpanan dalam valas di Bank Umum diputuskan untuk dipertahankan, yakni sebesar 2,25%.
"Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam
valuta asing di Bank Umum," kata Purbaya, dikutip dari tayangan
Zona Bisnis,
Metro TV, Rabu, 27 Agustus 2025.
TBP periode nonreguler tersebut akan berlaku mulai 28 Agustus-30 September 2025. TBP akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu waktu terhadap perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025," ujar Purbaya.